Landasan Pendidikan sudah Jelas dalam UUD 45, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menetapkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara dan kewajiban negara. Berikut pasal-pasal penting yang menjadi dasar pendidikan di Indonesia
Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Pasal 31 ayat (1):"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat (2):"Pemerintah wajib membiayai dan menyelenggarakan pendidikan nasional yang terencana, merata, dan berkeadilan."
Makna dan Implikasi
- Pendidikan adalah hak asasi manusia yang dijamin
konstitusi.
- Negara memiliki tanggung jawab aktif dalam
menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata.
- Pendidikan harus mendukung pengembangan diri, kesejahteraan, dan kemajuan bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan di komaentari